Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.
Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.
1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS
Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:
Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.