Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaaan? Ternyata Segini Besarannya, Tiap Kategori Beda

By Idam Rosyda, Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:51 WIB
Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaaan didasarkan dari kategori pekerjaan Anda (Kompas/Muh.Amran Amir)

SajianSedap.com - Sebagai pekerja, apakah Anda sudah tahu berapa pototngan BPJS Ketenagakerjaan?

Sebagian besar orang, khususnya pekerja dalam perusahaan belum mengetahui berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk Anda ketahui.

Hal ini untuk mengetahui apa saja kategori yang tercover atau dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki.

Selain itu, hal ini juga bisa mengetahui potongan gaji yang setiap bulan yang perlu Anda keluarkan serta perusahaan bayarkan.

Supaya penggunaan gaji Anda lebih aman.

Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Ada 4 kategori atau program yang ada dalam hal-hal yang tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nah setiap program ini memiliki potongan yang berbeda.

Tentunya Anda waib mengetahuinya, terutama bagi Anda pemilik BPJS Ketenaga kerjaan ini.

Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Begini Alurnya

Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.

Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.

1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS

Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:

Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan

Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Berapa Lama Merebus Telur Supaya Tak Mentah Lagi, Ternyata Cukup Segini Waktunya

2. Iuran Jaminan Kematian BPJS

Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan.

Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.

3. Iuran Jaminan Hari Tua BPJS

Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.

Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan.

4. Iuran Jaminan Pensiun

Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).

Namun tidak semua perusahaan mendatafkan Anda dalam semua program ada yang hanya mengampil 2 atau hanya 3 saja.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja

Baca Juga: Perbandingan Biaya Kompor Listrik dan Kompor Gas: Masak Air dengan Takaran Sama, Kompor Listrik Bisa Irit Sampai 5 Kali Lipat