SajianSedap.com - Simak cara mendapatkan pengobatan lupus gratis dengan BPJS yang penting untuk diketahui siapa saja.
Sebab penyakit lupus rentan dialami oleh siapa saja dan tak dapat dicegah, maka cara mendapatkan pengobatan lupus gratis dengan BPJS penting untuk diketahui.
Cara mendapatkan pengobatan lupus gratis dengan BPJS pun mudah dan dapat diakses siapa saja asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan lupus gratis dengan BPJS Kesehatan.
Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Lupus Gratis dengan BPJS
Penyakit lupus atau Lupus Eritematosus adalah penyakit autoimun kronis yang bisa menyebabkan peradangan di beberapa bagian tubuh, seperti kulit, sendi, ginjal, hingga otak. Lupus dapat dialami oleh siapa saja, tetapi lebih sering dialami oleh wanita.
Lupus tidak dapat disembuhkan dan juga tidak dapat dicegah. Jadi diperlukan pengobatan untuk meredakan keluhan, mencegah munculnya gejala, dan menghambat perkembangan penyakit.
Metode pengobatannya bisa berupa pemberian obat-obatan, penerapan pola hidup sehat, dan pengelolaan stres dengan cara yang positif.
Dengan demikian, perlu penanganan penyakit lupus yang sesuai untuk meredakan gejala dan menghindari komplikasi atau perkembangan penyakit.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi seseorang yang menderita penyakit lupus dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, penyakit Sindroma Lupus Eritematosus termasuk dalam penyakit kronis (prolanis) yang pengobatannya termasuk dalam Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan.
Peserta PRB adalah peserta yang terdiagnosa oleh dokter sebagai penderita Diabetes Melitus, Hipertensi, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofren, Stroke, Jantung, Asma, dan Sindroma Lupus Eritematosus yang sudah mendapat pemeriksaan di rumah sakit oleh dokter spesialis dan dinyatakan stabil atau untuk pelayanan kesehatan selanjutnya dapat dikelola di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga pasien tersebut dapat dirujuk balik ke FKTP.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Pengobatan Sirosis Hati Gratis dengan BPJS Sampai Sembuh, Jangan Sampai Tidak Tahu