Bisa bermodalkan smartphone, membuka website resemi BPOM, juga dengan scan QRcode.
Cara cek obat sudah difasilitasi semuanya oleh BPOM RI.
Jadi kita sebagai masyarakat, konsumen kesehatan, bisa langsung menggunakannya secara gratris.
Bagaimana caranya, simak tipsnya berikut ini:
Cara Cek Obat Melalui Website Resmi BPOM RI
Pada kemasan suatu produk obat, tertera no registrasi BPOM, no registrasi tersebut biasanua diawali huruf 'N' dan dibelakangnya diikuti dengan angka, misal: NA127571292.
Cara melakukan cek obat dengan no registrasi:
1. Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/ atau klik di SINI.
2. Klik kolom nomor registrasi yang tersedia.
3. Masukkan no registrasi BPOM yang ada pada kemasan produk pada kolom yang tersedia.
4. Klik 'Cari', lalu tunggu sejenak sampai informasi produk tersebut muncul.
Jika memang terdaftar dan mendapat ijin BPOM RI, maka akan muncul informasi mengenai tanggal terbit izin edar, merek, jenis produk, nama produk, perusahaan pendaftar, bentuk produk, dan sebagainya.
Sebaliknya jika tidak terdafatar dan memiliki izin, informasi tidak muncul. Produk tersebut kemungkinan besar palsu.