Melansir laman resmi Layanan 112 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 atau Call Center 112 ini mulai dibentuk sejak 2015.
Mengapa pakai nomor 112, kok bukan 911?
Menurut keterangan Kominfo, Indonesia menggunakan nomor 112 karena nomor ini adalah nomor Default Emergency pada ponsel yang dipasarkan di Indonesia.
Selain itu, 112 juga merupakan standar International Telecommunication Union (ITU). Selain nomor telepon darurat 112, masih ada lagi nomor telepon darurat yang harus Anda ingat dan Anda simpan di handphone (HP).
Dikutip Tribunjogja.com dari dokumen resmi di laman DPRD DIY, Jumat (2/9/2022), berikut daftar nomor telepon darurat penting yang wajib Anda simpan di HP:
NOMOR TELEPON DARURAT INDONESIA
Nomor Telepon Darurat : 112
Nomor Telepon Darurat Ambulans : 118
Nomor Telepon Darurat Polisi : 110
Nomor Telepon Darurat Pemadam Kebakaran (Damkar) : 113
Nomor Telepon Darurat Tim Search and Rescue (SAR) : 115