2. Beberapa petugas, biasanya seorang pemula, meletakkan barang bawaan di troli yang salah dan membuat koper terbang ke tempat lain.
3. Petugas check in maskapai memasang stiker yang salah.
4. Penumpang tidak melepas atau membuang stiker lama dari koper. Sehingga menyebabkan kebingungan petugas.
5. Koper tersebut terjebak di area bagasi dan masuk ke arah yang salah saat penerbangan sangat banyak.
6.Koper terjatuh dari mobil yang membawanya ke pesawat dan tidak ada yang memperhatikan. Ini jarang terjadi.
7. Sistem tidak mengenal koper Anda. Oleh karena itu, pihak maskapai menyarankan agar penumpang meninggalkan informasi kontak di area luar koper.
Memang kebanyakan adalah human error dari petugas maskapan dan bandara.
Namun nomor 4 adalah kesalahan penumpangnya. Jadi, lepas stiker lama dari koper Anda sebelum melakukan penerbangan lain.
Dan lakukan saran nomor 7 dengan memberikan informasi nama di koper. Setidaknya inisial nama atau nama depan Anda.
Jika suatu saat Anda mengalami koper hilang baiknya jangan panik.
Karena Anda bisa mengatasi masalah tersebut kok.
Dilansir dari Kompas.com, jika Anda menaiki pesawat Citilink, Anda bisa ke situs web resminya, memastikan bagasi penumpang tiba tepat waktu dan dengan kondisi yang sama saat menerimanya.
Jika bagasi hilang atau rusak, penumpang dapat meminta bantuan staf di Gerai Bagasi Citilink yang berada di bandara kedatangan.
Selain itu, jika di bandara kedatangan tidak terdapat Gerai Bagasi Citilink, penumpang dapat meminta bantuan staf di Meja Layanan Citilink.
Namun, Anda harus ingat jika setiap maskapai memiliki regulasi yang berbeda.
Apabila bagasi rusak, penumpang harus menunjukkan bagasi tersebut ke staf untuk dipelajari tingkat kerusakannya.
Tak hanya 'komplain' ke maskapai saja, sesungguhnya Anda juga bisa loh menuntut maskapai Anda sebagai pertanggungjawaban.
Dilansir dari Kompas.com penentuan nilai ganti rugi yang diatur di dalam regulasi tersebut di atas tidak menutup kesempatan pihak yang dirugikan untuk menuntut pengangkut ke pengadilan.
Khususnya apabila nilai ganti rugi yang dialami melebihi nilai yang ditentukan peraturan.
Hal tersebut termaktub pada Pasal 23 Permenhub No. 77 Tahun 2011 yang berbunyi:
“Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”