Ketentuan denda terlambat lapor SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam aturan tersebut ditulis, apabila wajib pajak telat menyampaikan SPT maka akan dikenai sansi administrasi atau denda telat lapor SPT sebesar Rp 500.000 untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk SPT badan dan orang pribadi.
Denda terlambat lapor SPT Tahunan diberlakukan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan.
Oleh karenanya, sebisa mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Terlebih saat ini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, tidak perlu repot mengantre di kantor pelayanan pajak.
Lapor SPT online melalui e-Filling yang dapat diakses di laman DJP Online.
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur telat lapor SPT Tahunan?
Bagaimana cara bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan?
Cara bayar denda terlambat lapor SPT online Selain telah memberikan kemudahan untuk lapor SPT online, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk bayar denda terlambat lapor SPT online.
Menurut laman indonesia.go.id, wajib pajak yang ingin bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan, harus memiliki Surat Tagihan Pajak (STP).
Baca Juga: Cara Bayar Denda E-Tilang Apakah Bisa di Indomaret? Begini Ternyata Aturannya