Gak Ribet! Begini Cara Bayar Denda Pajak NPWP Kalau Telat Lapor

By Idam Rosyda, Kamis, 17 November 2022 | 16:25 WIB
Cara Bayar Denda Pajak NPWP (Kompas)

Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak. Wajib Pajak melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP.

Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.

Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP. Klik bagian Buat Kode Billing.

Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.

Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.

Terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis.

Kode billing tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking. Data bank bisa dilihat di sini.

Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan memasukkan kode billing serta di internet banking.

Demikian cara bayar denda terlambat lapor SPT online.

Pastikan untuk melakukan lapor SPT Tahunan tepat waktu agar tidak kena denda telat lapor SPT.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Online

Baca Juga: Ingat! Telat Bayar BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Terkena Denda, Segini Nominalnya