Heboh Pria Asal Bogor Meninggal Hidup Lagi, Ternyata Hanya Akal-akalan Demi Hindari Debt Collector, Begini Cara Menghindari Kredit Macet dan Galbay Pinjaman

By Amelia Pertamasari, Kamis, 17 November 2022 | 17:50 WIB
Akal-akalan pria di Bogor yang pura-pura mati untuk hindari debt collector. (Kolase dari Kompas)

1. Masuk blacklist SLIK OJK

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam layanan pinjaman. Kalau sebelumnya ada BI checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

Jika masuk daftar hitam itu Anda akan mendapatkan masalah hingga tak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.

Pastikan skor kredit positif dengan membayar tagihan dari layanan pinjaman apapun secara tepat waktu. Anda akan dipercaya untuk mengajukan pinjaman saat waktu krusial dan mendesak.

2. Denda dan bunga yang menumpuk

Saat telat membayar pinjaman Anda harus membayar denda. Beban ini akan terus menumpuk dan membuat utang menjadi makin banyak.

Selain itu bunga yang dibebankan juga tinggi. Tidak butuh waktu lama hingga jumlah pinjaman menjadi membengkak besar dan mustahil dilunasi.

3. Teror debt collector

Fintech punya prosedur ketat tapi teratur untuk menagih masyarakat yang mangkir bayar pinjamannya. Prosedur ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendaan bersama Indonesia (AFPI).

Proses awal penagihan akan diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika tak kunjung bayar maka tim collection akan melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekatnya. Jika terus terjadi maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang sekitar.

Sebelumnya OJK sudah menyatakan penagihan yang dilakukan pinjol adalah maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan juga maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Baca Juga: Viral Ibu Negara Korea Selatan Punya Paras Awet Muda Walau Sudah Berusia 50 Tahun, Ternyata Rahasianya Bukan Cuma Skincare tapi Juga 7 Kebiasaan Ini