"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri di Balai Kota DKI, Senin siang.
Adapun angka itu berdasarkan usulan Pemprov DKI.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta pada 2023.
Nilai itu diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022).
"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.
Tak hanya di DKI Jakarta, tentu saja UMP 2023 naik ini pun dirasakan banyak provinsi lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, sejauh ini sudah ada 17 provinsi yang menetapkan UMP 2023.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Lantas, provinsi manakah yang terendah dan tertinggi?
Masih dari sumber yang sama, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.