Dikutip dari Antara, Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari, menjelaskan kalau lingkaran merah di tabung gas LPG merupakan penanda bahwa produk tersebut masuk dalam kategori mudah terbakar.
Ketentuan penandaan simbol warna merah tersebut karena Pertamina mengikuti aturan yang ditetapkan pada produk berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di mana dalam SNI disebutkan, bahwa semua produk yang mudah terbakar wajib menyantumkan simbol warna merah pada kemasannya.
Sehingga arti lingkaran merah pada tabung gas ini berarti jika tabung gas merupakan benda yang mudah terbakar sehingga perlu hati-hati dalam pemakaiannya.
Andar berujar, untuk mengetahui apakah tabung gas LPG masih aman atau tidak sebenarnya bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Beberapa ciri tabung gas yang mengalami kebocoran salah satunya adalah adanya tercium bau menyegat pada area di sekitar gas.
Namun apabila baunya tidak terlalu terasa, untuk memastikannya, tabung LPG bisa direndam di dalam air.
Kebocoran tabung bisa dilihat apabila ada gelembung air yang muncul.
Ciri lainnya, tabung gas yang tidak aman adalah adanya bunyi mendesis pada regulator, terdapat bunga es pada titik kebocoran, dan muncul gelembung apabila titik kebocoran diusap dengan air sabun.
Untuk memastikan mendapatkan tabung gas LPG yang aman, pelanggan diharapkan hanya membeli tabung yang kondisi segel kemasannya masih terkunci rapat.
Baca Juga: Apakah Tabung Gas Elpiji Berembun dan Basah Pertanda Bahaya? Begini Penjelasannya