Modus operandi yang dilakukan enam tersangka dalam kasus itu, yakni ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP, adalah memindahkan gas dari 4 tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.
"Inilah... yang dilakukan tersangka untuk mendapat keuntungan yang besar tapi dia tak mengindahkan keamanannya dan tentunya mendapatkan keuntungan secara ilegal," kata Argo.
Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang atau pipa regulator.
"Cara para pelaku memindahkan isi tabung gas tersebut dengan cara tabung gas elpiji ukuran 12 kg dijejerkan kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin," kata Ganis.
Tabung gas elpiji ukuran 3 kg kemudian diletakan dalam posisi terbalik pada bagian atas dan proses pemindahan ini membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
"Untuk mengisi satu tabung gas elpiji ukuran 12 kg, pelaku memerlukan empat buah tabung gas 3 kg," kata dia.
Komplotan itu menjual gas elpiji 12 kg seharga Rp 135 ribu di wilayah Jakarta Timur dan dengan demikian mereka mendapat keuntungan Rp 65 ribu hingga Rp 75 ribu dari satu tabung gas elpiji 12 kg.
Sebagian artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Warga Tangsel Waspada Elpiji Oplosan, Ini Ciri-cirinya