4. OJK juga menerima laporan dari email.
Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
5. Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
6. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Itulah beberapa cara untuk menghindari pinjol.
Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di fame.grid.id dengan judul Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal Agar Tak Dikejar Debt Collector