Reservasi Tiket Kereta Lebaran 2023 Dibuka Mulai 26 Februari, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mudik

By Amelia Pertamasari, Minggu, 19 Februari 2023 | 15:40 WIB
Syarat terbaru naik kereta untuk mudik lebaran 2023. ()

SajianSedap.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan segera membuka reservasi atau penjualan tiket kereta api Lebaran 2023.

PT KAI menetapkan mulai pekan depan, tiket kereta api untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 akan dijual.

Adapun penjualan tiket kereta api untuk Lebaran tahun ini dilakukan pada H-45 sebelum keberangkatan.

pada 26 Februari akan membuka penjualan tiket kereta api Lebaran 2023 mulai H-45 sebelum keberangkatan atau 12 April 2023.

Sementara untuk keberangkatan tanggal 4 Mei 2023, tiket kereta api Lebaran 2023 dapat dipesan mulai H-30 keberangkatan atau pada 4 April 2023.

Agar penumpang dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran yang lebih baik, ketahui dulu syarat terbaru naik kereta api.

Karena salah satu persyaratan yang telah ditetapkan sejak lama, yakni kewajiban vaksin masih tetap diberlakukan.

Lalu apa saja syarat naik kereta api lainnya?

Simak berikut ini syarat terbaru naik kereta api jarak jauh untuk orang-orang yang ingin mudik pada Lebaran April 2023 nanti.

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan syarat penumpang kereta api (KA) jarak jauh atau antar kota.

Sejauh ini, syarat perjalanan kereta api jarak jauh masih mengacu pada peraturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Baca Juga: Cara Memilih Kursi Kereta Ekonomi Agar Tidak Mundur, Begini Langkahnya

Melansir informasi resmi, penumpang berusia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksinasi bisa naik kereta api dengan syarat tertentu.

Yaitu mempunyai surat keterangan belum memperoleh vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memperoleh vaksinasi booster.

Lantas, apa syarat penumpang naik kereta api jarak jauh?

Dituliskan dalam informasi resmi, persyaratan penumpang naik kereta api jarak jauh sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)

2. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua

3. Usia 6-12 tahun yang belum vaksin harus mempunyai surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster

4. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Baca Juga: Tak Sepenuhnya Gratis, Ini Biaya Kelebihan Bagasi Kereta Api Jika Melebihi Aturan Barang Bawaan Penumpang

Selain ketentuan di atas, penumpang kereta wajib dalam kondisi sehat dan memakai masker medis atau masker kain tiga lapis, selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api dan layanan vaksinasi di stasiun, dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Ini Syarat Penumpang Naik Kereta Api Jarak Jauh