SajianSedap.com – Ibadah haji menjadi salah satu ibadah yang paling diidam-idamkan banyak umat muslim seluruh dunia.
Setiap tahunnya pasti ada saja yang berangkat untuk menunaikan ibadah haji.
Bahkan ada yang rela menabung bertahun-tahun untuk menunaikan rukun islam yang ke 5 ini.
Nah, biaya haji setiap tahunnya berbeda-beda, nih.
Lantas, berapa ya biaya haji tahun 2023 ini?
Ternyata biaya haji 2023 ini turun dari tahun 2022 lalu, loh!
Yuk simak penjelasannya berikut ini.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah bersama DPR RI akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
Persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal, yakni sebesar 70 persen.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.
Baca Juga: Naik Haji Tanpa Antre Lewat Haji Furoda, Apa itu Haji Furoda dan Berapa Biayanya?
"Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26.
Jumlah ini terdiri dari dua komponen, Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
"Dengan skema ini, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," imbuh Yaqut.
Diketahui, BPIH dan Bipih ini lebih rendah dibanding dengan usulan Kemenag di awal waktu.
Semula, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909, atau naik Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Bipih yang dibebankan kepada jemaah berdasarkan usulan awal mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022.
Bipih yang dibebankan kepada jemaah itu semula adalah 70 persen, sementara nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 30 persen.
Namun akhirnya, persentasenya dirasionalisasi.
Menurut Yaqut, memberikan Bipih terbaik sekaligus mencerminkan istitha'ah.
Baca Juga: Cara Mengetahui Kapan Berangkat Haji, Cek Melalui Nomor Porsi Haji di Link Berikut Ini
"Tentu saja kami bersyukur Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum ideal.
Saya yakin ini adalah kesepakatan terbaik yang bisa kita raih tahun ini dan jemaah bisa mendapat skema yang terbaik juga," jelas Yaqut.
Sebelumnya, komponen biaya haji yang termasuk dalam BPIH sempat dibahas bersama melalui rapat Panitia Kerja (Panja) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, serta stakeholder terkait termasuk industri penerbangan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Rapat ini bertujuan untuk merasionalisasi Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji, mengingat usulan Bipih 70 persen yang semula ditanggung jemaah dinilai sangat berat.
Adapun nominal BPIH dan Bipih ini tidak berubah dari rapat Panja terakhir yang digelar pada Rabu (15/2/2023) sore.
Dalam rapat Panja terakhir, ada beberapa komponen biaya haji yang dibahas, meliputi yakni konsumsi, akomodasi, dan masyair.
Terkait konsumsi, keduanya menyetujui konsumsi untuk jemaah haji di Mekkah ditambah 4 kali menjadi 44 kali, dari semula 40 kali.
Tambahan 4 kali makan itu diberikan pada dua hari menjelang Armuzna.
Sementara itu, konsumsi di Madinah diberikan 18 kali.
Menu katering untuk jemaah disepakati harus yang bernuansa Nusantara dam berbahan baku serta pekerjanya dari Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tok, Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, yang Ditanggung Calon Jemaah Rp 49,8 Juta"
Baca Juga: Tiap Daerah Beda, Berapa Biaya Haji 2022 Terbaru? Segini Jumlahnya
Manfaat dan Penggunaan Tawas, Benarkah Bahan Kimia Ini Ampuh untuk Mengusir Bau Badan?
KOMENTAR