Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Bakal Cair Bulan Depan, Ini Syarat Penerimanya yang Tak Semua Orang Bisa Dapat

By Amelia Pertamasari, Rabu, 22 Februari 2023 | 07:25 WIB
Syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta yang tidak semua orang bisa dapat. (Kompas)

SajianSedap.com - Kendaraan listrik kini mulai diminati dan digunakan masyarakat di Indonesia.

Istilahnya sudah banyak didengar, kendaraan listrik adalah jenis kendaraan yang menggunakan satu atau lebih motor listrik atau motor traksi sebagai tenaga penggeraknya.

Tipe kendaraan ramah lingkungan ini memang banyak dibicarakan beberapa tahun terakhir. Namun, pemanfaatannya sendiri sudah mulai berlangsung sejak abad ke-20.

Ini merupakan upaya pemerintah dalam percepatan implementasi mengatasi masalah pencemaran lingkungan di tanah air.

Seperti kita tahu, isu pencemaran lingkungan memang masih jadi sorotan banyak pihak, mengingat kondisinya yang kini semakin mengkhawatirkan.

Salah satu faktor yang banyak menyumbang atas kondisi ini adalah emisi karbon kendaraan yang banyak digunakan kaum urban untuk mobilitasnya.

Hal ini pula yang mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk menjawab masalah lingkungan tersebut.

Bahkan dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik yakni sepeda motor listrik, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta.

Subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru atau pun mengkonversi motor konvensional ke listrik.

Jadwal Pemberian Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah

Dilansir dari Kompas, pemerintah telah menetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku pada Maret 2023.

Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Cara Menghilangkan Baret pada Motor dan Mobil, Ternyata Bisa Gunakan Pasta Gigi, Begini Triknya