Yang Pakai Kacamata, Bisa Pakai Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Ini, Dapat Subsidi sampai Rp300 Ribu

By Idam Rosyda, Selasa, 21 Februari 2023 | 16:40 WIB
cara klaim kacamata BPJS Kesehatan (freepik dan Kompas.com)

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.

Pemberian kacamata mengacu pada kriteria penjaminan dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara lebih rinci, berikut tahapan-tahapan cara klaim kacamata BPJS yang bisa Anda ikuti:

1. Datang ke Faskes Tingkat I

Sebelum melakukan klaim kacamata, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas atau klinik terdekat sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan meminta surat rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.

2. Periksa mata di dokter spesialis

Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.

3. Legalisir resep kacamata

Baca Juga: 3 Cara Membersihkan Noda Hijau di Frame Kacamata, Pakai Trik ini Tak Perlu Lagi Datang ke Optik