Syarat Serta Cara Balik Nama Motor 2023, Wajib Tahu Buat yang Mau Beli Kendaraan Bekas

By Gusthia Sasky T, Rabu, 22 Februari 2023 | 19:45 WIB
Syarat serta cara balik nama motor 2023 (Kompas)

Berikut adalah syarat dan cara balik nama motor 2023:

Syarat dan cara balik nama motor untuk STNK

Dilansir dari laman SIPP Menpan, berikut syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk balik nama kendaraan bermotor:

- Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup

- STNK asli dan fotokopi serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

Siapkan STNK untuk balik nama motor bekas.

- Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir

- Bukti Pendaftaran BPKB

- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

- Kuitansi pembelian bermeterai cukup

Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, bisa juga mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili KTP sebagai pemilik baru.

Kemudian ikuti prosedur cara mengurus balik nama motor berikut:

- Datangi samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.