Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Motor TANPA BPKB Sampai KTP Asli, Pas Buat yang Masih Kredit
- Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
- Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean.
- Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
- Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan.
- Pokja penetapan memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
- Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.
- Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir mem-print out Tanda Bukti Pelunasan.
- Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
- Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada pemilik baru.
- Petugas kemudian akan mencetak plat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB.
Demikian syarat dan cara balik nama motor 2023, semoga bermanfaat ya informasi di atas!
Baca Juga: Awas Jadi Korban Tagihan Pajak Nyasar! Ini Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Cara Balik Nama Motor 2023, Ketahui Syarat dan Prosedur Mengurusnya