Dilansir dari Gridoto, hal ini tertuang dalam peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Kalau debitur terlambat membayar, mereka wajib untuk menyerahkan (kendaraan) ke perusahaan pembiayaan atau leasing," ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto belum lama ini.
Lantas, apakah cicilan dianggap lunas ketika kendaraan dikembalikan kepada leasing?
Suwandi mengungkapkan kendaraan yang dikembalikan karena tidak kuat bayar cicilan biasanya akan dilelang terlebih dahulu oleh pihak leasing.
"Karena tidak mampu bayar dijual saja kendaraan melalui lelang sesuai kesepakatan," ujar Suwandi.
Kemudian hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi kewajiban konsumen yang belum dibayar.
Suwandi mengungkapkan, jika hasil lelang masih kurang untuk membayar cicilan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menagih sisanya sesuai kesepakatan.
Tapi bila hasil lelang ada untung lebih, perusahaan pembiayaan wajib untuk memberikan keuntungan tersebut kepada konsumen.
"Dari penjualan tersebut (secara lelang) ada lebih, kami harus mengembalikan kepada debitur. Kalau ada kekurangan kami masih berhak untuk menagih," pungkasnya.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan Bonggowarsito, tiap kendaraan yang dikembalikan nantinya akan dilelang, seperti dilansir dari Kompas.
Hasilnya, untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar oleh pembeli terkait. Tetapi bila masih ada selisih (nilai jual kendaraan lebih rendah dari sisa hutang), konsumen berkemungkinan harus tetap bayar cicilan.
Baca Juga: Bakal Disubsidi Oleh Pemerintah, Ini Dia 5 Kelebihan Motor Listrik, Wajib Tahu Buat yang Mau Beli