Lagipula, sebagaimana dikutip dari Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam pembiayaan konsumen, pemilikan barang atau objek pembiayaan berada pada konsumen.
Jadi, sejak semula kepemilikan kendaraan terkait memang berada di pembeli.
Sehingga, bila ada hutang yang belum dilunasi walau mobil ataupun motor sudah dialihkan (fidusia), tetap harus dibayarkan.
Sanksi Tidak Membayar Kekurangan Cicilan
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa;
"Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya."
Ringkasnya, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan konsumen selaku pemberi fidusia, sebagaimana konsumen menguasai kendaraan tersebut berdasarkan pembiayaan, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan.
Bila konsumen abai terhadapnya, maka bisa mempengaruhi BI Checking atau riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID).
Sehingga pada jangka panjang, akan menyulitkan pihak terkait dalam mengajukan kredit lagi.
"Jika hutang terkait sudah lunas, maka akan diberikan surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan," kata Niko.