Jangan Sampai Tak Tahu! Begini Cara Mengetahui Apakah Kendaraan Bermotor Kena Pajak Progresif, Cukup Lihat Kode Ini di STNK

By Amelia Pertamasari, Minggu, 5 Maret 2023 | 13:40 WIB
Cara mengetahui apakah kendaraan bermotor kena pajak progresif melalui STNK. (Kompas)

Baca Juga: Kendaraan Bakal Jadi Bodong! Pemerintah Tetapkan STNK Akan Diblokir Jika Nunggak Bayar Pajak 5 Tahun dan 2 Tahun

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.

• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.

• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.

• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.

• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.

• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.

• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.

• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.

• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.