Jangan Sampai Tak Tahu! Begini Cara Mengetahui Apakah Kendaraan Bermotor Kena Pajak Progresif, Cukup Lihat Kode Ini di STNK

By Amelia Pertamasari, Minggu, 5 Maret 2023 | 13:40 WIB
Cara mengetahui apakah kendaraan bermotor kena pajak progresif melalui STNK. (Kompas)

Baca Juga: Jangan Mau Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik, Ini yang Harus Segera Dilakukan Agar STNK Tidak Diblokir

Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.

Ada tiga angka, dan jika tertera 001, artinya kendaraan Anda adalah yang pertama, dan dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.

DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan tersebut.

Kode di STNK yang menyatakan kendaraan dikenai pajak progresif.

Sedangkan, jika yang tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.

Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.