SajianSedap.com - Korlantas Polri telah menerapkan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.
Penerapan tilang online ETLE ini mulai berlaku sejak 22 September 2022 lalu.
Adapun tilang elektronik berbeda dengan tilang sebelumnya yang pengendara akan diberhentikan petugas polisi jika melakukan pelanggaran.
Tilang elektronik diterapkan melalui kamera pemantau yang akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.
Sayangnya selama penerapan tilang elektronik secara penuh di berbagai ruas jalan Indonesia, masih kerap ditemui pengiriman surat konfirmasi oleh kepolisian salah sasaran.
Tentu jika Anda mengalaminya akan merasa panik dan bingung bagaimana mengurusnya padahal tak melakukannya.
Untungnya, Anda dapat melaporkan hal ini agar dibebaskan dari kewajiban memproses tilang elektronik. Simak berikut caranya!
Dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, bisa terjadi karena beberapa hal seperti belum dilakukannya pemblokiran dan pemindahan nama atas kendaraan yang sudah dijual.
Sehingga saat kamera menangkap suatu pelanggaran lalu lintas dan dilakukan identifikasi oleh pusat data Korlantas Polri, data yang tertera belum berubah atau masih dalam kepemilikan sebelumnya.
Baca Juga: Cara Bayar Tilang di Indomaret, Ternyata Bisa dan Gampang Loh Langkahnya
Lantas bagaimana bila Anda mengalami hal tersebut?
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR