SajianSedap.com - Banyak orang yang ingin memiliki motor ya.
Nah, kalau budget lagi gak banyak tapi harus beli motor biasanya banyak yang memilih untuk beli motor bekas.
Sebenarnya motor bekas juga sama bagusnya kok.
Asal kita bisa memilih dengan teliti saat membeli motor bekas tersebut.
Kalau habis beli motor bekas tentu kita harus langsung mengurus balik nama ya.
Dengan mengurus balik nama motor, kita jadi lebih mudah saat mau mengurus pajak atau memperpanjang STNK motor.
Nah, jika Anda habis beli motor bekas simak dulu nih gimana syarat serta cara balik nama motor 2023.
Sebelum menuju ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melakukan proses balik nama motor, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, seseorang juga perlu mengetahui prosedur pengajuannya.
Terkait hal tersebut, syarat dan prosedurnya tidak ada perubahan untuk 2023.
"Alurnya sama dan syaratnya juga sama. Kalau ada perubahan, akan ada pemberitahuan baik offline maupun online" ujar Call Center Humas Polri Fatoni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/1/2022)
Berikut adalah syarat dan cara balik nama motor 2023:
Dilansir dari laman SIPP Menpan, berikut syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk balik nama kendaraan bermotor:
- Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup
- STNK asli dan fotokopi serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir
- Bukti Pendaftaran BPKB
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Kuitansi pembelian bermeterai cukup
Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, bisa juga mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili KTP sebagai pemilik baru.
Kemudian ikuti prosedur cara mengurus balik nama motor berikut:
- Datangi samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.
Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Motor TANPA BPKB Sampai KTP Asli, Pas Buat yang Masih Kredit
- Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
- Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean.
- Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
- Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan.
- Pokja penetapan memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
- Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.
- Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir mem-print out Tanda Bukti Pelunasan.
- Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
- Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada pemilik baru.
- Petugas kemudian akan mencetak plat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB.
Demikian syarat dan cara balik nama motor 2023, semoga bermanfaat ya informasi di atas!
Baca Juga: Awas Jadi Korban Tagihan Pajak Nyasar! Ini Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Cara Balik Nama Motor 2023, Ketahui Syarat dan Prosedur Mengurusnya
Source | : | kompas |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR