Dalam artian pada surat konfirmasi tilang ELTE, nama dan kendaraan yang terlampir tidak sesuai.
Atau bahkan, Anda tidak pernah menggunakan kendaran terkait. Jangan panik.
Anda masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.
Untuk melakukan konfirmasi melalui website, Anda bisa masuk pada website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.
Misal dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di kota Malang, maka Anda bisa masuk ke website; etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.
Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara? Pilih bukan kendaraan saya.
Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut? Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.
Anda juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang anda miliki.
Setelah itu Anda juga perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar bukan kendaraan Anda.
Intinya, Anda perlu mengkonfirmasi baik itu benar atau salah sasaran. Sebab, memang seperti itu tujuan dari surat konfirmasi yang dikirim ke Anda.
Baca Juga: Berapa Denda Tilang Menerobos Lampur Merah? Siap-siap Bayar Segini
Jangan sampai surat konfirmasi itu diabaikan karena kepolisian akan menganggap bahwa data tersebut ialah benar.
Cara Mencuci Jersey Bola yang Benar, Jangan Pakai Mesin Cuci Kalau Tak Mau Rusak
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR