Sehingga untuk calon pembeli, bisa datang langsung ke dealer kendaraan listrik. Pihak dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, mereka akan langsung dapat potongan harga," ucap Agus.
Adapun motor dan mobil yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri atau yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
"Kalau roda 4 itu baru (Hyundai) Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 itu Gesits, Volta, sama Selis," ujar Agus.
Ia menerangkan, skema pemberian subsidi motor listrik ini dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini, ke Kementerian Perindustrian.
Kemudian lembaga verifikasi akan memverifikasi terhadap Vehicle Identity Number (VIN) untuk memeriksa TKDN nya.
"Lalu bank Himbara (Himpunan Bank Negara/Bank BUMN) akan membayarkan penggantiannya ke produsen," tutur Agus.
"Lembaga verifikasi itu juga melakukan pemeriksaan data calon konsumen dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan memverifikasi data itu dan penggantian ke produsen," ujarnya.
Selain untuk motor listrik baru, subsidi sebesar Rp7 juta juga diberikan untuk konversi motor BBM ke motor listrik. Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan motor konversi.
Pertama dari kriteria motornya. Motor yang bisa mendapat bantuan pendanaan untuk konversi adalah motor yang masih layak jalan, yang biasa digunakan sehari-hari.
Baca Juga: Masih Banyak yang Bimbang, Irit Mana Motor Listrik dan Motor Bensin? Baca Ini Pasti Langsung Tau
"Motornya antara 100 cc sampai dengan 150 cc. Jadi kalau motor gede tidak bisa dikonversi," kata Rida.
Kemudian, dokumen seperti STNK dan BPKB harus ada. Lalu nama yang tertera di STNK dan KTP harus sama.
"Jadi intinya ini motor yang legal ya, biar tidak disalahgunakan," ujar Rida.
"Kalau teman-teman punya motor 2, nah mohon maaf yang akan terima bantuan hanya 1 biar yang lain kebagian," ucapnya.
Untuk mendapat bantuan masyarakat hanya bisa mengkonversi motornya menjadi motor listrik di bengkel yang sudah punya sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.
"Nanti ada aplikasinya, bisa dilihat bengkel mana saja yang bisa dikonversi," ucap Rida.
Insentif sebesar Rp7 juta akan diberikan kepada 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor listrik konversi.
Artikel ini telah tayang di GridOTO dengan judul "Mau Pakai Motor Listrik Ke Kantor? Lakukan Hal Ini Agar Baterai Tidak Habis Di Jalan" dan Kompas TV dengan judul "Cek Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Pelaku UMKM Dapat Prioritas"