SajianSedap.com - Pemilik UMKM Online, ada kabar baik untuk Anda.
Soalnya, Pemerintah ternyata tengah menggalangkan pemberian subsidi untuk pemilik UMKM Online, lo.
Anda bahkan bisa dapat suntikan dana sampai Rp. 600 ribu rupiah.
Tentu saja suntikan dana ini bisa jadi tambahan modal usaha untuk memperluas bisnis Anda.
Tunggu apalagi?
Langsung cari tahu cara daftarnya berikut ini.
Di masa pandemi, geliat pertumbuhan bisnis justru naik lantaran masyarakat merasa perlu mampu berada di atas kaki mereka sendiri.
Hal tersebut melatarbelakangi banyak kemunculan UMKM baru-baru ini.
Kabar baiknya, bila kamu termasuk dari sekian banyak orang yang sedang membangun bisnis atau UMKM sendiri, terdapat cara daftar UMKM online yang bisa kamu gunakan untuk mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah.
Ada serangkaian proses yang harus kamu lalui untuk mendaftar UMKM onlin tersebut. Bila kamu berhasil memenuhi semua persyaratan dan proses seleksi, pemerintah akan memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu untuk keberlangsungan usaha atau UMKM milikmu.
Bantuan tersebut berada di bawah program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang dirancang pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro masyarakat selama pandemi.
Baca Juga: Bakal Disubsidi Oleh Pemerintah, Ini Dia 5 Kelebihan Motor Listrik, Wajib Tahu Buat yang Mau Beli
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR