Untuk tahu cara daftar UMKM online, simak penjelasan berikut.
Bila hendak mendaftar UMKM online, yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi laman resmi pemerintah yang khusus disediakan untuk kelangsungan program BPUM.
Langkah-langkah cara daftar UMKM online yang bisa kamu lakukan ialah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
2. Klik daftar
3. Pilih skala usaha (UMK atau non-UMK)
4. Masukkan data yang diperlukan dalam kolom yang disediakan, lalu klik daftar.
5. Periksa email dan klik pranala verifikasi untuk mendapat hak akses
Setelah melakukan serangkaian proses di atas, yakni terakhir verifikasi, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai kategori usaha yang kamu pilih.
Kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dan non-UMK
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR