1. Kunjungi laman https://oss.go.id/ dan pilih 'Masuk'
2. Ketik nomor ponsel/email/username dan password lengkap dengan kode captcha yang ada, dan klik 'Masuk'
3. Pilih menu 'Perizinan Usaha' lalu klik 'Permohonan Baru'
4. Lengkapi semua data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, hingga Data Produk/Jasa Bidang Usaha
5. Periksa kembali semua data yang telah kamu isi dan pastikan sudah sesuai, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
6. Centang kolom 'Pernyataan Mandiri', lalu periksa Draf Perizinan Usaha, dan selesai.
7. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
Demikian adalah cara daftar UMKM online untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Semoga membantu.
Tenang, tidak serumit yang Anda bayangkan kok.
Klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR