"Apabila ingin menukarkan uang itu sebagai alat transaksi, tentu ditukarkan dengan uang yang berlaku sebagai transaksi saat ini dengan nominal sesuai yang tertera," imbuhnya.
Dia menjelaskan Uang Rupiah Khusus tidak hanya bernilai Rp 750.000. Nilainya bervariasi antara Rp 200 sampai Rp 750.000. Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, termasuk uang logam Rp 750.000.
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Sehingga terhitung tanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Tapi bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut, bank sentral memfasilitasi penukaran, hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau pada 29 Agustus 2031.
Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Junanto menyebutkan rincian dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut:
Anda juga dapat melihat gambar penampakan uang tersebut melalui laman ini klik di sini.
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
- Uang logam Rp 200 berbahan perak
- Uang logam Rp 250 berbahan perak
- Uang logam Rp 500 berbahan perak
- Uang logam Rp 750 berbahan perak
- Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 5.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 10.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 20.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.
Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas: