SajianSedap.com - Sebagai kebutuhan utama tentu gas elpiji harus selalu ada di rumah.
Beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan akan memberikan aturan ketat terhadap distribusi tabung gas Elpiji.
Terutama ukuran 3 kilo yang selama ini dirasa kurang tepat.
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap peredaran tabung gas elpiji.
Bukan cuma dari jenis tabung, tapi juga agen penjualnya.
Karena bisa saja agen tersebut adalah agen Pertamina ilegal.
Cukup berbahaya jika membeli dari agen tersebut karena bisa mengancam nyawa seisi rumah.
Apalagi kalau tidak memiliki tanda berikut.
Tanda-tanda Agen Elpiji Ilegal
Melansir Tempo.co hasil wawancara dengan Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Gas dan Bumi Kota Depok Athar Susanto menyatakan Agen resmi ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Gas Kurnia Tebu di Jalan KH M Usman Nomor 168, Kelurahan Kukusan, Beji, Depok, sebagai agen liar yang tidak terdaftar.
Kemungkinan tidak memiliki SIUP, TDP, HO, IMB dan NPWP.
"Adapun truk dan mobil pick-up agen tersebut juga tidak berstandar Pertamina dan tidak memakai pelang PT."