SajianSedap.com - Kebutuhan akan bahan bakar kian tinggi.
Hal ini dibarengi dengan tingginya pertumbuhan kendaraan di Indonesia.
Maka dari itu, usaha pengisian bahan bakar tentu semakin diminati.
Usaha ini pasti akan menguntungkan karena setiap harinya akan ada yang mengisi bahan bakar.
PERTAMINA sebagai BUMN yang berwenang akan bahan bakar di Indonesia juga menghadirkan kemitraan bagi swasta yang ingin membuka SPBU.
Melansir Kompas.com, SPBU adalah singkatan dari stasiun pengisian bahan bakar umum.
Definisi SPBU adalah lembaga penyalur yang dibangun di atas sebidang tanah dan memiliki fasilitas SPBU.
Mulai dari rancangan, desain, dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pertamina.
SPBU Pertamina digunakan untuk menyalurkan dan memasarkan BBM atau produk lain dengan menggunakan merek dagang Pertamina.
SPBU Pertamina juga dapat digunakan untuk pengelolaan bisnis NFR (Non Fuel Retail).
Untuk mendirikan SPBU, berikut kelengkapan yang harus disiapkan.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Agen PERTAMINA, Jadi Lebih Aman Kalau Mau Jual Gas Elpiji 3 Kilo
PERTAMINA menyiapkan dua bentuk kerjasama.
Pertama ada CODO (Company Owned Dealer Operated) yakni SPBU CO merupakan SPBU sebagai bentuk kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu.
Antara lain kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk dibangun SPBU Pertamina.
Sementara yang kedua ada DODO (Dealer Owned Dealer Operated), dimana SPBU DODO merupakan SPBU bentuk kerja sama di mana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.
Jika sudah memilih bentuk kerjasama yang diinginkan, berikut syarat yang perlu dipersiapkan.
Badan usaha tersebut diantaranya Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang.
- Hasil scan KTP
- Akta pendirian perusahaan
- NPWP perusahaan
- Bukti kepemilikan lahan
- Rekening koran 1 tahun terakhir
Baca Juga: Viral Nekat Pakai Karet Gelang untuk Hilangkan Suara Berdesis di Tabung Gas, Begini Respon Pertamina
- Rekening tabungan
- Deposito
- Serta rekening giro 1 tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung sebanyak 2 rangkap.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:
- Sertfikat Hak Guna Bangunan (atas nama usaha dan pemilik usaha)
- Surat Perjanjuan Sewa Menyewa
- Akta Jual Beli
- Pengikatan Jual Beli
- Girik/Percil C
- KTP Pemilik Lahan, Fotocopy Sertifikat Tanah (Bagi yang Belum Memiliki Lahan).
Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU.
Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak di jalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m2.
Sedangkan untuk lahan lokal minimal 1000 m2.
SPBU terdiri dari 3 tipe, diantaranya adalah tipe A, B, dan C.
Tipe A,B, C bisa dilihat pada gambar berikut.
Berikut adalah persyaratan umum perizinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT Pertamina (Persero).
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha.
2. Badan perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).
3. Layout bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun.
4. Peta lokasi skala 1: 10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU.
5. Perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat.
KOMENTAR