KABAR BAIK! Ada Tambahan 3 Juta UMKM yang Bakal Dapat BLT, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
SajianSedap.com - Di masa pandemi ini memang banyak bantuan dari presiden dan pemerintah untuk warga yang terdampak.
Salah satunya untuk para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Nah, yang belum sempat kebagian, ada angin segar untuk Anda!
Karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang asalnya berakhir September lalu bakal diperpanjang.
Ya, BLT yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang sampai bulan Desember 2020 ini.
Hal ini lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program bantuan ini pun diperpanjang.
Namun ada beberapa syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi untuk dapatkan BLT UMKM ini.
Apa saja? Simak berikut ini.
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR