Simbol ini sering dicetak di atas suatu logo merek tertentu sehingga dinamakan superskrip.
Kamu bisa menemukan simbol ini di mana-mana, seperti acara TV, suatu produk, toko, dan lain-lain.
Selain itu, jika ada pelaku usaha menggunakan simbol TM (™), berarti mereka baru memulai usaha dan mereknya belum terdaftar serta sedang memasarkan produknya.
Sehingga dengan adanya simbol tersebut, pelaku usaha sedang memberitahu kalau merek dagangnya sudah digunakan menjadi ciri khas mereka.
2. Arti dari Simbol R (®)?
Simbol R (®) atau Registered artinya, produk atau merek suatu pelaku usaha sudah terdaftar secara resmi dalam merek dagang dan mempunyai hak paten yang dilindungi hukum.
Jika di Indonesia, kalau pelaku usaha ingin menggunakan simbol R (®) dalam usaha perdagangannya maka harus didaftarkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Jadi, jika ada pelaku usaha lain yang menggunakan merek dagang tersebut tanpa izin, kita bisa membawanya ke pengadilan.
Simbol hak kekayaan intelektual ini sendiri harus diperpanjang setiap 10 tahun sekali agar bisa digunakan terus.
3. Arti dari Simbol C (©)?
Simbol C (©) atau Copyright adalah hak cipta yang melindungi produk, ide, slogan, logo, atau karya suatu merek dagang.
Sehingga, pelaku usaha dapat memberitahu kepada konsumennya kalau seluruh hal yang berkaitan dengan merek dagang tersebut dilindungi hukum dan dimiliki secara khusus oleh penciptanya.