SajianSedap.com - Banyak simbol-simbol yang ada di sekitar kita yang jarang diketahui banyak orang.
Mulai itu simbol pada makanan, obat, bahkan merek produk tersebut.
Nah, salah satu simbol yang jarang kita ketahui adalah simbil pada merek atau produk dagang tertentu.
Ya, ketika kita sedang membeli sebuah produk tertentu, barang, atau melihat sebuah logo merek, biasanya akan menemukan simbol hak kekayaan intelektual.
Hal ini artinya tidak boleh ditiru secara sembarangan.
Tidak hanya satu simbol, setidaknya ada empat simbol yang sering kita lihat, yaitu ™, ®, ©, dan SM.
Meskipun keempatnya dicetak kecil pada barang, produk, atau logo tertentu, mereka punyai makna penting, loh!
Lantas, apa sih perbedaan simbol hak kekayaan intelektual ™, ®, ©, dan SM ini?
Seperti dilansir dari Bobo.id, yuk simak arti penting simbol pada beberapa merek dagang berikut ini.
Perbedaan Antara ™, ®, ©, dan SM
1. Arti dari Simbol TM (™)?
Simbol TM (™) atau Trademark adalah nama atau tanda yang membedakan suatu produk atau merek tertentu, dengan produk atau merek lain yang ada di pasaran.
Oleh karena itu, simbol ™ juga berarti menggambarkan kalau produk atau merek tersebut mempunyai ciri khas tertentu.
Simbol ini sering dicetak di atas suatu logo merek tertentu sehingga dinamakan superskrip.
Kamu bisa menemukan simbol ini di mana-mana, seperti acara TV, suatu produk, toko, dan lain-lain.
Selain itu, jika ada pelaku usaha menggunakan simbol TM (™), berarti mereka baru memulai usaha dan mereknya belum terdaftar serta sedang memasarkan produknya.
Sehingga dengan adanya simbol tersebut, pelaku usaha sedang memberitahu kalau merek dagangnya sudah digunakan menjadi ciri khas mereka.
2. Arti dari Simbol R (®)?
Simbol R (®) atau Registered artinya, produk atau merek suatu pelaku usaha sudah terdaftar secara resmi dalam merek dagang dan mempunyai hak paten yang dilindungi hukum.
Jika di Indonesia, kalau pelaku usaha ingin menggunakan simbol R (®) dalam usaha perdagangannya maka harus didaftarkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Jadi, jika ada pelaku usaha lain yang menggunakan merek dagang tersebut tanpa izin, kita bisa membawanya ke pengadilan.
Simbol hak kekayaan intelektual ini sendiri harus diperpanjang setiap 10 tahun sekali agar bisa digunakan terus.
3. Arti dari Simbol C (©)?
Simbol C (©) atau Copyright adalah hak cipta yang melindungi produk, ide, slogan, logo, atau karya suatu merek dagang.
Sehingga, pelaku usaha dapat memberitahu kepada konsumennya kalau seluruh hal yang berkaitan dengan merek dagang tersebut dilindungi hukum dan dimiliki secara khusus oleh penciptanya.
Biasanya, teman-teman akan menemukan simbol ini dicetak pada karya film, rekaman suara, musik, karya sastra, fotografi, dan seni.
Berbeda dengan simbol R (®) yang habis setiap 10 tahun sekali, penggunaan simbol C (©) akan terus terdaftar selama penciptanya masih hidup sampai 70 tahun atau setelah mereka meninggal.
Selain itu, penciptanya juga tidak perlu mendaftarkan hasil karyanya pada merek dagang ke pemerintah.
Namun, lebih baik tetap didaftarkan agar bisa melindungi suatu karya jika ada yang mencoba menirunya.
4. Arti dari Simbol SM?
Simbol SM atau Service mark ini sama dengan trademark TM (™), karena sama-sama belum terdaftar secara resmi.
Tapi, simbol ini hanya digunakan pada bisnis dalam bidang pelayanan, seperti taksi, bank, pengantaran barang, dan lain-lain.
Nah, itulah arti dari berbagai macam simbol, seperti ™, ®, ©, dan SM pada merek dagang yang sering ditemui dan akan dicetak pada bagian atas merek dagang.
Gak kepo lagi, kan?
Artikel ini telah tayang di bobo.grid.id dengan judul Sering Ditemui di Merek Dagang, Apa Arti Simbol ™, ®, ©, dan SM?
Baca Juga: Jarang Ada yang Tahu, Ternyata ini Makna Stiker Angka yang Ditempel pada Buah, Bukan Cuma Hiasan