Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan, yang Kerja di Perusahaan Wajib Tahu Aturan Ini

By Idam Rosyda, Jumat, 28 April 2023 | 11:25 WIB
berapa potongan BPJs Ketenagakerjaan (Kompas.com)

Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan

Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.

Iuran Jaminan Kematian BPJS Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan.

Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.

Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.

Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan Iuran Jaminan Pensiun.

Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Baca Juga: Bisa Dicoba Malam Ini, Rebus Kayu Manis Lalu Diminum, Efek Tak Biasa Ini Bakal Terasa di Tubuh, BPJS Bisa Tidak Terpakai