Lah kok bisa!?
Saat kita membuka rekening atau mengajukan pinjaman, berapa banyak sih yang membaca sampai detail butir-butir pernyataan pembukaan rekening yang disediakan oleh bank?
Kebanyakan kita, langsung tanda tangan pada tempat yang ditunjukkan oleh customer service, tanpa mau repot-repot membaca sampai detail perjanjian yang kita tanda tangani.
Di sinilah letak masalahnya, karena pada dokumen pembukaan rekening beberapa bank yang saya jumpai, ada butir yang menyatakan kurang lebih: Saya mengizinkan pihak bank menggunakan data saya untuk keperluan promosi.
Bagian ini biasanya ditulis dengan font kecil. Tetapi sebenarnya ini pilihan tidak wajib.
Jadi, jika tidak ditanda tangani pun tidak masalah.
Jadi, ya bukan salah telemarketer juga kalau dia bersikukuh menelepon kita.
Kita mengizinkan kok, bahkan kita mengesahkannya dengan materai.
Selain faktor utama ini, ada juga sebab lain, misalnya kebocoran data kita karena peretasan atau tidak sengaja mencantumkan nomor pribadi di tempat umum.
Data itu bisa digunakan untuk menyebar spam, phising, atau itu tadi, sekedar telemarketing.
Nah, untuk yang masalah ini penanganannya tentu harus berbeda.
Baca Juga: Jangan Tunggu Jadi Korban! Begini Cara Melindungi Data Pribadi Dari Pencurian Pinjol Ilegal