Jadi apa yang harus dilakukan?
Langkah pertama yang saya sarankan adalah: pergilah ke kantor bank atau kantor pusat pinjol terdekat lalu minta stop layanan telemarketing.
Biasanya, nanti akan diberi form pernyataan penghentian layanan.
Nah, kali ini baca dan perhatikan baik-baik.
Pastikan untuk menghentikan proses telemarketing pada bagian tertentu di bank tersebut.
Nah, untuk telepon yang masuk karena kebocoran data, ya mau apa lagi. Jaga-jaga saja.
Kalau tidak dikenal, langsung blok saja. Dan ingat, jangan pernah memberikan nomor atau informasi apapun kecuali telepon tersebut berasal dari nomor resmi yang dipublikasikan oleh bank atau penyedia jasa yang Anda pakai.
Kita belum punya layanan semacam https://www.donotcall.gov/.
Layanan ini memungkinkan kita untuk mendaftarkan nomor pribadi agar tidak dihubungi oleh telemarketer.
Jadi, kalau ada telemarketer yang memaksa menghubungi nomor pribadi kita, itu tergolong pelanggaran hukum.
Hanya saja fitur ini di Indonesia belum ada. Jadi ya, telemarketing tak diharapkan semacam itu tidak termasuk pelanggaran hukum.
Baca Juga: Waspada Jadi Korban Pemerasan Data Pribadi! Ini Cara Cepat Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Cara Menghentikan Telemarketing yang Menyebalkan"