1. Syarat penggantian buku nikah yang rusak
Jika permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena rusak, pemohon cukup datang ke KUA sambil membawa persyaratan berikut:
- Buku nikah yang rusak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.
2. Syarat penggantian buku nikah yang hilang
Untuk pengajuan penggantian buku nikah karena alasan hilang, syarat yang perlu Anda persiapkan adalah
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.
Sebagai catatan, pengajuan penggantian buku nikah hanya dapat dilakukan jika buku nikah Anda rusak atau hilang.
Anda tinggal datang ke KUA dengan membawa persyaratan tersebut, selanjutnya petugas akan mengganti dengan buku nikah yang baru.