Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak dicover oleh Layanan Jaminan Kesehatan.
Ternyata salah satunya adalah pemasangan behel.
Ya, mengacu pada perturan di atas, pemasangan behel di dokter gigi termaksud dalam pelayanan meratakan gigi atau ortodensi.
Dengan demikian, pelayanan tersebut bukanlah layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja pelayanan gigi dan mulut yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan?
Simak berikut ini.
Pelayanan Gigi dan Mulut yang Bisa Ditanggung BPJS
Seperti melansir dari Kompas.com, adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Berikut rinciannya:
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.