SajianSedap.com - Sejak tahun 2020 silam, masyarakat Indonesia berkutat dengan virus covid-19 atau biasa disebut corona.
Virus ini sempat melumpuhkan aktifitas masyarakat selama beberapa bulan.
Tak jarang ada yang harus kehilangan pekerjaan karena penyakit yang disebut berasal dari Wuhan, China ini.
Jika pun positif covid-19 masyarakat kerap menjaga jarak sesama keluarga hingga kerabat.
Setelah hidup bersama selama kurang lebih 3 tahun, Pemerintah akhirnya memutuskan covid-19 masuk fase endemi.
Bahkan kini pengobatan covid-19 tidak lagi ditanggung Pemerintah, melainkan BPJS Kesehatan.
Jadi tak perlu harus merogoh kocek walau dinyatakan positif corona hari ini.
Pengidap Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Pelayanan dan pengobatan pasien Covid-19 tak lagi dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai 1 September 2023.
Hal itu seiring status pandemi telah berakhir pada 21 Juni 2023 dan kini telah berubah menjadi endemi.
Selanjutnya, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya.
"Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Aplikasi PeduliLindungi Ternyata Bakal Ganti Nama