Bagi peserta JKN, Agustian memastikan bahwa pelayanan kesehatan terkait Covid-19 akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Agustian mengatakan, bagi kasus gawat darurat maka pasien bisa langsung berobat ke fasilitas kesehatan yang terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ia menerangkan perubahan mekanisme pelayanan pengobatan Covid-19 menjadi ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," kata dia.
Agustian juga menjelaskan peserta JKN tak akan dikenai biaya tambahan atas layanan yang diberikan.
Selain itu masyarakat yang melakukan isolasi mandiri juga akan diberikan opsi melakukan telekomunikasi melalui aplikasi Mobile JKN dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempatnya terdaftar serta bisa dirujuk sesuai indikasi medis.
Penyediaan vaksin tetap ditanggung pemerintah
Selain itu, untuk penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
Ia menjelakan untuk pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 nantinya akan mengikuti pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam program JKN.
"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," paparnya.