Enggak Pakai Ribet, Gunakan Aplikasi dari Kemenag Ini untuk Daftar Sertifikasi Halal

By Idam Rosyda, Selasa, 14 Mei 2024 | 13:14 WIB
cara daftar sertifikasi halal lewat aplikasi (Kompas.com)

1.    Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2.    Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3.    Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4.    Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5.    Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6.    Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7.    Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8.    Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9.    Tidak menggunakan bahan berbahaya;

10.  Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11.  Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12.  Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13.  Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14.  Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Informasi lengkap bisa diakses melalui aplikasi PUSAKA.

Baca Juga: Sering Dijual di Minimarket, Ini Bedanya Telur Biasa dan Telur Omega-3