Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.
"Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH.
Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal.
Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," katanya. Secara keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024) lalu.
Pedagang yang wajib punya sertifikat halal
Aqil menjelaskan, ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk yang dijualnya.
Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:
1. Pedagang produk makanan dan minuman.
2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
3. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : 4 Cara Urus Sertifikat Halal untuk UMKM Kuliner