SajianSedap.grid.id – Artis cantik Laudya Cynthia Bella belakangan diterpa isu tidak sedap.
Awal minggu ini, Bella dilaporkan ke Polres Bandung, dengan laporan Nomor S.pgl/894.b/X/2017/Reskrim atas kasus penipuan dan penggelapan.
Pelapornya adalah Jimmy Sanjaya, pria asal Bandung yang pada 2009 lalu melakukan proses jual beli tanah di kawasan Blok Tugu Desa Mekarluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan luas tanah 5.360 meter persegi.
"Harga yang disepakati saat itu, sebesar sembilan ratus sebelas juta dua ratus ribu (Rp911.200.000)," terangnya, Senin (22/1/2018).
Dengan harga tersebut, Jimmy pun menyerahkan uang muka sebesar Rp140 juta.
"Sisa uangnya akan di lunasi saat selesai proses akta jual beli sampai dengan sertifikat selesai," katanya.
Namun begitu, saat pengurusan surat selesai dan akan dilunasi kekurangan dari pembelian tahan itu, pihak Bella, meminta harga yang berbeda dengan kesepakatan awal, yakni adanya penambahan sebesar Rp300 juta.
"Kesepakatannya berbeda dengan harga awal, jadi saya merasa keberatan dengan harga itu dan sampai sekarang, uang muka saya sudah saya berikan, tidak di kembalikan," ucap dia
Wah, nampaknya cukup serius, ya?
(Baca juga: Sandra Dewi Ungkap Rahasianya Bisa Punya ASI Super Melimpah, Contek Yuk!)
(Baca juga: Anda Penikmat Semangka? Segera Buang Jika Menemukan Ini!)
Dikunjungi Kerabat dari Jakarta