SKM Bukanlah Minuman
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Penny Lukito, menjelaskan alasan kenapa susu kental manis tidak layak disebut susu.
Itu karena SKM hanya mengandung lemak susu minimal 8%, protein miniman 6,5%, dan tidak mengandung susu sama sekali.
Kesalah pahaman ini dapat berbahaya karena sebagian besar orang menyamakan SKM dengan produk susu lain seperti susu UHT atau susu cair dan lain-lain sebagai minuman.
Padahal mengonsumsi SKM secara berlebihan bisa berdampak pada risiko diabetes dan obesitas dikarenakan kadar gulanya yang tinggi.
BACA JUGA: Masak Nasi di Rice Cooker, Baiknya Pakai Air Mendidih Atau Air Dingin? Apa Bedanya?
Karena kekeliruan ini, BPOM mengeluarkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada bulan Mei 2018.
Larangannya yakni dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
Kemudian dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk SKM disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.
Selain itu, ada juga larangan menggunakan visualisasi gambar disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Khusus untuk iklan, dilarang menayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Ke depannya, Penny mengatakan akan mengatur penggunaan SKM terbatas hanya sebagai pelengkap sajian.
Misalnya sebagai topping es campur atau campuran bahan kue dan sejenisnya.
BACA JUGA: Dulu Pedagang Combro, Begini Tampilan Dapur Denny Cagur di Rumah Belasan Milyarnya
Jadi perlu dipahami sekali lagi bahwa SKM tidak disarankan diseduh sebagai minuman karena kandungan gulanya yang tinggi.
Berikan anak produk susu seperti susu cair atau susu segar untuk lebih amannya.
Semoga info ini bermanfaat.
BACA JUGA: Kesaksian Karyawan Restoran Prihal Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Kencan Berdua!