Konsumsi ganja dalam jangka waktu yang panjang akan mengganggu pertumbuhan otak yang sedang berkembang.
Mechoulam juga mencatat, pada sejumlah orang, ganja memancing serangan cemas yang akut dan melemahkan.
Sedangkan di Indonesia sendiri, pemerintah Indonesia tidak menyetujui legalitas ganja.
Berdasarkan jawaban tertulis Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan - Kemkes RI, Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D, ganja hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
"Tidak digunakan dalam terapi, (karena) mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan," tegas Maura.
Baca Juga : Jelang Konser Jambul Khatulistiwa, Syahrini Sampai Disemangati Bos Restoran Mewah, Luar Biasa!
Berbeda cerita dengan morfin.
"(Morfin) telah ada evidence base untuk digunakan sebagai obat dan telah memiliki izin edar dari BPOM," jelas maura.
Morfin sendiri digolongkan sebagai narkotika golongan II yang dapat digunakan dalam pengobatan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.