Menyoal ganja, hingga saat ini pemerintah Indonesia aktif mengikuti sidang Commison on Narcotoc Drugs (CND) yang dilaksanakan di United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC).
Di dalamnya terdapat pembahasan dan pengaturan narkotika serta perkembangannya.
"Berdasarkan bukti ilmiah, sampai saat ini CND masih memutuskan ganja tidak dapat digunakan sebagai pengobatan," kata Maura. (Ilham Pradipta)