Terlilit Hutang Lebih dari 1 Triliun Rupiah, Perusahan Teh Sariwangi Resmi Dinyatakan Pailit

By Raka, Rabu, 17 Oktober 2018 | 18:55 WIB
Ilustrasi teh celup sariwangi yang melegenda (Greentellect_Studio)

SajianSedap.id - Siapa sangka, sebagai salah satu perusahaan teh legendaris, Sariwangi kini dinyatakan pailit.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Kini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.

Baca Juga : Dobrak Keterbatasan, Putra Dewi Yull Ajarkan Jokowi Bahasa Isyarat Sambil Minum Teh, Kolom Komentar Langsung Banjir Pujian

"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

Terlebih sepanjang persidangan, pihak Sariwangi tak pernah datang.